Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 46 Tahun 2015

Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; Untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan , setiap kendaraan bermotor wajib melaksanakan pengujian secara berkala; Setiap kendaraan bermotor jenis mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan di wilayah daerah wajib melakukan uji berkala; Uji berkala wajib dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali; Pengujian berkala meliputi kegiatan: a. Pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan b. Pengesahan hasil uji; Uji Berkala sebagaimana dilaksanakan oleh UPTD PKB yang terdiri atas : a. UPTD PKB Tandes yang melayani pengujian kendaraan bermotor wajib uji JBB > 3500 kg; b. UPTD PKB Wiyung yang melayani pengujian kendaraan bermotor wajib uji JBB ≤ 3500 kg;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
01 September 2015
Tanggal Pengundangan
01 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 47
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan