rsitektur - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Nasional - spbe
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 132, LN.2022/No.233, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 74 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
- Perpres ini mengatur mengenai arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional yang didalamnya memuat: 1) arah kebijakan dan strategi; 2) kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional; 3) Referensi Arsitektur SPBE Nasional; 4) Domain Arsitektur SPBE Nasional; dan 5) inisiatif strategis Arsitektur SPBE Nasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
- Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
- Lampiran file: 91 hlm (Batang tubuh hlm 1 sd 5; Lampiran hlm 6 sd 91).
|