Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, unsur-unsur bahasa, sastra,dan aksara jawa, pelaksanaan pembinaan bahasa, sastra, dan aksara jawa, pelaksanaan pelindungan bahasa, sastra, dan aksara jawa, pelaksanaan pengembangan bahasa, sastra dan aksara jawa, pelaksana pembinaan, pelindungan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara jawa, peran serta masyarakat, pembiayaan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat