Keselamatan - Keamanan - Pertambangan - Bahan Galian - Nuklir
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 52, LN.2022/No.228, jdih.setneg.go.id: 59 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 1997.
- PP ini mengatur mengenai aspek pada seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir yang meliputi: 1) keselamatan pertambangan bahan galian nuklir; 2) keamanan pertambangan bahan galian nuklir; dan 3) manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir. Pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dikenai sanksi administratif yang terdiri atas peringatan tertulis; denda administratif; pembekuan izin; atau pencabutan izin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
- Lampiran 82 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 59; penjelasan hlm 60 sd 82)
|