Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 27 Tahun 2022

Pembentukan Unit pelaksana teknis daerah sentra industri kecil dan menengah pulubal pada dinas perindustrian dan perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sentra Industri Kecil dan Menengah Pulubal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan rincian tugas, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian dan jabatan, tata kerja, pembiayaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit pelaksana teknis daerah sentra industri kecil dan menengah pulubal pada dinas perindustrian dan perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
29 September 2022
Tanggal Pengundangan
29 September 2022
Tanggal Berlaku
29 September 2022
Sumber
BD/27/2022
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan