Pemilihan Umum - perubahan
2022
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 1, LN.2022/No.224, TLN No.6832, jdih.setneg.go.id: 14 hlm.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) TENTANG Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
ABSTRAK: |
- Sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.
- Dasar hukum Perpu ini adalah Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2017; UU Nomor 3 Tahun 2022; UU Nomor 14 Tahun 2022; UU Nomor 15 Tahun 2022; UU Nomor 16 Tahun 2022; dan UU Nomor 29 Tahun 2022.
- Perpu ini mengubah beberapa ketantuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu penyisipan beberapa pasal yakni Pasal 10A, Pasal 92A, Pasal 568A; perubahan beberapa pasal yakni Pasal 117, Pasal 173, Pasal 179, Pasal 186, Pasal 243, Pasal 276; dan perubahan Lampiran dalam undang-undang ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
- Perpu ini mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017.
- Lampiran file: 35 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 14 hlm; Penjelasan hlm 7 sd 21; dan lampiran hlm 22 sd 35)
|