Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UU ini mengatur mengenai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong. Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
29
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2002
Tanggal Berlaku
08 Desember 2022
Sumber
LN.2022/No.223, TLN No.6831, jdih.setneg.go.id: 15 hlm.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 10971 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan