Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 1997

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang Perubahan Kedua PERDA Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975. Adapun yang dirubah adalah Pasal 1 huruf e angka 1 dan 2; Pasal 3 ayat (1); Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9. Kemudian terdapat BAB baru diantara Pasal 8 dan Pasal 9 yaitu BAB VA " KETENTUAN LAIN-LAIN"

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 1997 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
06 Maret 1997
Tanggal Pengundangan
06 Maret 1997
Tanggal Berlaku
06 Maret 1997
Sumber
LD.1997/2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan