PERPAJAKAN - KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1997/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 2 Tahun 1975, yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Juni 1976 Nomor Pem.10/22/19/211 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 5 Tahun 1976 Seri A No. 2, sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II PAti Nomor Tahun 1982 diundangkan pada tanggal 24 Nopember 1982 dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 11 Tahun 1982 Seri A No. 5, perlu diadakan perubahan lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan.
- UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12/Drt Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1974; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak KEndaraan Tidak BErmotor; PERDA Kabupaten Daerah TIngkat II Pati Nomor 2 Tahun 1982 tentang PErubahan untuk Pertama kali PERDA Kabupaten Daerah TIngkat II Pati; PERDA Kabupaten Daerah TIngkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989.
- PERDA ini mengatur tentang Perubahan Kedua PERDA Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975. Adapun yang dirubah adalah Pasal 1 huruf e angka 1 dan 2; Pasal 3 ayat (1); Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9. Kemudian terdapat BAB baru diantara Pasal 8 dan Pasal 9 yaitu BAB VA " KETENTUAN LAIN-LAIN"
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1997.
- 5 hal
|