Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan TV Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- bahwa penyiaran yang dikelola oleh pemerintah daerah berkembang
pesat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, sosial
budaya serta dinamika masyarakat, untuk itu perlu lembaga penyiaran
publik yang bersifat independen dan netral dalam melaksanakan
program dan acaranya sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan lembaga yang
diakui oleh pemerintah untuk menjamin pemberian informasi yang
seimbang bagi masyarakat baik dunia teknologi, pendidikan,
kebudayaan dan hiburan;
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, dan huruf c di atas perlu diatur dengan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV
Kota Banjarbaru.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor 28/P/M-KOMINFO/09/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 2 Tahun 2005
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan TV Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV Kota Banjarbaru; Sifat dan Tujuan; Alat Kelengkapan Organisasi Kelembagaan Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV Kota Banjarbaru; Kedudukan Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan Pegawai; Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawasa dan Dewan Direksi; Penggajian Lembaga Penyiaran Publik Lokal; Pengelolaan Keuangan; Sumber Biaya; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lian-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 Halaman
|