Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan realisasi anggaran; b. Neraca; c. Laporan arus kas; dan d. Catatan atas laporan keuangan; dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2013 sebagai berikut : a. Pendapatan Rp 1.819.738.370.147,41 b. Belanja Rp 1.739.245.818.047,11 Surplus/(defisit) Rp 80.492.552.100,30 c. Pembiayaan 1) Penerimaan Rp 185.655.821.916,32 2) Pengeluaran Rp 3.729.922.654,00 Surplus/(defisit) Rp 181.925.899.262,32
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat