Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah Rp. 1.967.271.738.234,17 2. Belanja Daerah Rp. 2.190.622.081.467,15 Defisit (Rp. 223.350.343.232,98) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan Rp. 230.481.831.620,48 b. Pengeluaran Rp. 7.131.488.387,50; Pembiayaan Netto Rp. 223.350.343.232,98 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00 Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan/ atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran; Kepala Daerah menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat