Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.04/2022

Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
168/PMK.04/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 November 2022
Tanggal Pengundangan
22 November 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BN.2022/NO. 1172; https:jdih.kemenkeu.go.id : 23 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 7640 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan
  2. PMK No. 68/PMK.04/2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam Rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai
Mencabut sebagian :
  1. PMK No. 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
    Pasal 11
  2. PMK No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat
    Pasal 51
  3. PMK No. 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
    Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (6)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan