PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-MAMUJU-NOMOR-7-TAHUN-2018-TENTANG-PENAMBAHAN-PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH-DAERAH-KABUPATEN-MAMUJU-PADA-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM-(PDAM)-TIRTA-MANAKARRA-MAMUJU
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2022/NO. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAMUJU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MANAKARRA MAMUJU
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk pengembangan usaha dan peningkatan layanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Manakarra maka daerah perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah baik dalam bentuk uang maupun berupa penyerahan barang/aset;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah penambahan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal melebihi Peraturan Daerah yang telah ditetapkan,
Pemerintah Daerah melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Mamuju;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 12 Tahun 2011;PP No. 54 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 7 Tahun 2018;
- Penambahan Penyertaan Modal Daerah adalah Penambahan Modal Pemerintah Daerah pada badan usaha milik daerah untuk meningkatkan pertumbuhan
perekonomian daerah dan pengembangan usaha badan usaha milik daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
- 7 hlm
|