PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-MAMUJU-NOMOR-7-TAHUN-2017-TENTANG-PEMILIHAN-PENGANGKATAN-DAN-PEMBERHENTIAN-KEPALA-DESA-DAN-PENJABAT-KEPALA-DESA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2021/NO. 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENJABAT KEPALA DESA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang membahayakan kesehatan masyarakat pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, perlu penerapan protokol kesehatan;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Penjabat Kepala Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 23 Tahun 2014;Permendagri No. 112 Tahun 2014;
- Protokol kesehatan untuk tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dikhususkan dalam pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
- 11 hlm
|