PENDELEGASIAN-SEBAGIAN-KEWENANGAN-BUPATI-KEPADA-KEPALA-DINAS-PENANAMAN-MODAL-DAN-PELAYANAN-TERPADU-SATU-PINTU-DALAM-PENYELENGGARAAN-PERIZINAN-BERUSAHA-DAN-PERIZINAN-DI-DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD. 2021/NO. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DALAM PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN DI DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya beberapa Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga Peraturan Bupati Mamuju Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Mamuju Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani
Dokumen Perizinan dan Nonperizinan, sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah sehingga perlu dicabut;
b. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah merupakan kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen sehingga lebih efektif dan
sederhana serta pengawasannya yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan Perizinan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Di Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 5 Tahun 2021;PP No. 6 Tahun 2021;PP No. 16 Tahun 2021;PP No. 21 Tahun 2021;PP No. 22 Tahun 2021;Permendagri No. 80 Tahun 2015;PerBPN No. 13 Tahun 2021;
- Azas Pendelegasian Kewenangan Bupati merupakan pedoman atau acuan dasar
dalam penyelenggaraan kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan di Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
- 13 hlm
|