PEMBENTUKAN-TIM-PENERAPAN-STANDAR-PELANYANAN-MINIMAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD. 2021/NO. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM PENERAPAN STANDAR PELANYANAN MINIMAL
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu dibentuk Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 2 Tahun 2018;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 100 Tahun 2018;
- (1) Dengan peraturan Bupati ini di tetapkan Tim Penerapan SPM Kabupaten Mamuju.
(2) Tim Penerapan SPM Kabupaten Mamuju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Bagian Tata Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Mamuju.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
- 8 hlm
|