laboraturium hewan - pelayanan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, LD.2022/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dan Klinik Hewan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memastikan kondisi hewan dan produk asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal,
perlu dilakukan pemeriksaan, penyidikan dan pengujian terhadap agen penyakit, cemaran, dan residu di laboratorium veteriner;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Penjaminan produk hewan diantaranya dilalukan melaui Pemeriksaan dan Pengujian terhadap produk Hewan yang akan diedarkan dan dalam peredaran di Laboratorium Veteriner milik Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau laboratorium milik swasta yang terakreditasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Klinik Hewan;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No.26 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.95 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.47 Tahun 2014; PP No.3 Tahun 2017; Permentan Nomor 44/Permentan/OT.140/5/2007; Permentan No.02/Permentan/OT.140/1/2010
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang
a. pengujian sampel penyakit hewan;
b. pengujian sampel produk pangan asal hewan;
c. pencegahan dan pengobatan penyakit hewan; dan
d. kerja sama dengan laboratorium lain dalam hal parameter uji yang belum dapat dilaksanakan di UPTD Laboratorium Diagnostik Keswan dan Kesmavet.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
- 13 hlm
|