Pertanggungiawaban - Pelaksanaan - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Negara - Tahun Anggaran - 2021 - apbn
2022
Undang-undang (UU) NO. 26, LN.2022/No.194, TLN No.6819, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan pertanggungiawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2021.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 2 Tahun 2020; dan UU Nomor 9 Tahun 2020.
- UU ini mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2021 yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 terdiri atas: 1) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021; 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2021; 3) Neraca per 31 Desember 2021; 4) Laporan Operasional Tahun Anggaran 2021; 5) Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2021; 6) Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2021; dan 7) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
- Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran: 31 hlm.
|