Perguruan Tinggi Negeri - Badan Hukum - Universitas Negeri Yogyakarta - uny
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 35, LN.2022/No.207, TLN No.6823, jdih.setneg.go.id: 61 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
- PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. UNY dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom tersebut berpedoman pada Statuta UNY yang terdiri atas: 1) visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; 2) identitas; 3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4) sistem pengelolaan; 5) sistem penjaminan mutu; 6) kode etik; 7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8) sistem perencanaan; dan 9) pendanaan dan kekayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 748) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasai dan Tata Kerja Universitas Negeri Yoryakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 279), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran: 87 hlm; (batang tubuh 61 hlm, penjelasan 19 hlm, dan Lampiran 7 hlm)
|