Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 27 Tahun 2021

PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan penetapan IKU meliputi: a. Untuk memperoleh informasi kinerja yang pentingdan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; b. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian tujuan dan sasaran strategis pemerintah daerah dan perangkat daerah; dan c. untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
21 September 2021
Tanggal Pengundangan
21 September 2021
Tanggal Berlaku
21 September 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 27
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 215 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan