PENETAPAN-INDIKATOR-KINERJA-UTAMA-TAHUN-2021-2026
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD. 2021/NO. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN 2021-2026
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007
tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2021-2026;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 8 Tahun 2006;PP No. 18 Tahun 2016;Perpres No. 29 Tahun 2014;Permenpan RB No 9 Tahun 2007;Permenpan RB No. 20 Tahun 2008;Permendagri No. 80 tahun 2015;Perda No. 5 Tahun 2021;Perda No. 7 Tahun 2016;Perda No. 4 Tahun 2020;Perbub No. 52 Tahun 2020;
- Tujuan penetapan IKU meliputi:
a. Untuk memperoleh informasi kinerja yang pentingdan diperlukan dalam
menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik;
b. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian tujuan dan sasaran strategis pemerintah daerah dan perangkat daerah; dan
c. untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
- 10 hlm
|