pemerintah daerah - pengawasan - kebijakan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2022/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa secara efektif dan efisien serta untuk mencegah terjadinya pengawasan yang tumpah tindih, perlu adanya kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Mamasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.17 Tahun 2017; PP No.8 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
a. pengawasan Bupati terhadap perangkat daerah;
b. pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. pengawasan yang bersifat mandatori; dan
d. pengawasan lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
- 14 hlm
|