asn - talenta - manajemen
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2022/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk dilaksanakan sistem merit dan mewujudkan strategi pengembangan karier Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Kabupaten Mamasa yang transparan, objektif, dan akuntabel, maka diperlukan Aparatur sipil Negara yang professional yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, kriteria penerapan sistem merit Dalam pembinaan Aparatur Sipil Negara antara lain memiliki manajemen karier yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karier, dan kelompok rencana
suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; PP No.30 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
- 16 hlm
|