PERLINDUNGAN-LAHAN-PERTANIAN-PANGAN-BERKELANJUTAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD. 2021/NO. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
b. bahwa lahan pertanian pangan semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian pangan, sehingga dikhawatirkan akan menghambat terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 41 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 2 Tahun 2012;UU No. 18 Tahun 2012;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 1 Tahun 2011;Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan:
a. kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c. lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
- 27 hlm
|