Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota DPRD, Serta Dana Operasional Pimpinan DPRD; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat