Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka perlu membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M/KOMINFO/09/2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
- Peratuan Daerah ini mengatur Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan;Status;Tempat Kedudukan, Tujuan dan Kegiatan;Cakupan Wilayah Dan Kewajiban Isi Siaran Serta Pancaran;Kelembagaan;Dewan Pengawas;Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas;Dewan Direksi;Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direksi;Sumber Biaya;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 35 Halaman
|