- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Asas, tujuan, dan ruang lingkup; 2. Kedudukan dan wilayah RZWP3K; 3. Rencana Alokasi Ruang; 4. Arahan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 5. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang RZWP3K; 6. Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat; 7. Penyidikan; 8. Ketentuan pidana - Peratuan Daerah ini terdiri dari XI BAB dan 52 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat