Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018

Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur mengenai tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Komisi Yudisial yang dilaksanakan berdasarkan asas terpadu, aman, dan akuntabel. Tata kelola TIK bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial melalui penerapan teknologi informasi komunikasi. Ruang lingkup tata kelola TIK meliputi arsitektur TIK, manajemen risiko, manajemen sumber daya, dan pengamanan informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
T.E.U.
Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Komisi Yudisial
Bentuk Singkat
Peraturan KY
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
03 April 2018
Tanggal Berlaku
03 April 2018
Sumber
BN 2018 (443) : 9 hlm.
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Yudisial
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan