Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistem Pengolahan Air LImbah Domestik; Perencanaan, Pengoperasioan, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi; Pemanfaatan; Kelembagaan; Program LLTT dan LLTTT; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama; Perizinan Berusaha; Retribusi.Tarif; Pembinaan; Pengawasan; Pembiayaan; Penghagaan; Ketentuan Penyidikan: Ketentuan Adminstrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat