Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, retribusi PBG, retribusi penggunaan TKA, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat