Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2022

Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Tempat Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Tempat Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Tempat Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Tempat Pembayaran, Penyetoran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Tempat Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
28 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2022
Tanggal Berlaku
28 Juni 2022
Sumber
BD.2022/No.90
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 195 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan