Standar/Pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BD.2022/No.71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 83 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan adanya penambahan lampiran Standar OperasionaI Prosedur (SOP) di Bidang Informasi Publik pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin untuk memantau dan mengevaIuasi pengaduan masyarakat sehingga perlu melakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaIi Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan WaIi Kota Banjarmasin Nomor 83 Tahun 2019 tentang Standar OperasionaI Prosedur (SOP) pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan WaliKota Banjarmasin Nomor41 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021.
- Peraturan ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan WaIi Kota Banjarmasin Nomor 83 Tahun 2019 tentang Standar OperasionaI Prosedur (SOP) pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
- Merubah Lampiran Peraturan Wall Kota Banjarmasin Nomor 83 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin (Berita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2019 Nomor 83) sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wall Kota ini.
- 21 Halaman
|