pendidikan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan
ABSTRAK: |
- bahwa pendidikan merupakan suatu investasi masa
depan yang harus diselenggarakan secara adil, merata dan
tidak diskriminatif, diarahkan pada prinsip
perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan
memperkuat penghormatan atas hak-hak asasi kebebasan
manusia yang mendasar; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah memberikan wewenang dan
tanggung jawab kepada Daerah dalam urusan pendidikan,
maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan
pendidikan.
- Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
- Mengatur tentang: visi dan misi pendidikan; hak dan kewajiban guru, peserta didik dan orang tua peserta didik; peran serta warga masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2013.
- 10 Halaman Penjelasan
- 72 Halaman
|