Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2013

Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: visi dan misi pendidikan; hak dan kewajiban guru, peserta didik dan orang tua peserta didik; peran serta warga masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
20 September 2013
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2013
Tanggal Berlaku
22 Desember 2013
Sumber
LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 4 Seri E
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan