Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pengelolaan sampah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum 2. Ruang lingkup 3. Azas dan tujuan 4. Tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah 5. Hak, kewajiban dan tanggung jawab orang, masyarakat dan pelaku usaha 6. Penyelenggaraan pengelolaan sampah 7. Perizinan 8. Pembiayaan dan kompensasi 9. Insentif dan disinsentif 10. Kerjasama dan kemitraan 11. Data dan informasi 12. Retribusi pelayanan dan persamapahan 13. Peran masyarakat 14. Larangan 15. Pembinaan dan pengawasan 16. Penyelesaian sengketa 17. Penyidikan 18. Sanksi administratif 19. Ketentuan pidana 20. Ketentuan peralihan 21. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat