penyertaan modal daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1, TLD NO.72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- Untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna pengelolaan pendapatan daerah serta pemberian pelayanan kepada masyarakat di wilayah kabupaten luwu timur, perlu mengarahkan penggunaan sebagian pendapatan daerah untuk membiayai penambahan penyertaan modal pemerintah daerah; penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang dianggap mampu memberikan kontribusi kepada daerah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur pada umumnya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Talun 1945;
2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintaian Daerah sebagaimana telai diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Menteri Dalaa Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 20 11;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Barnk Pembangunan Daerah Sulawsi Selatan Dan Sulawesi Barat
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Taiun 2009 tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
- MENGATUR TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
- 14 halaman
|