ORGANISASI DAN TATA KERJA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Gubernur perlu dibantu oleh Perangkat Daerah untuk dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Peemrintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; Penataan kelembagaan Pemerintah Daerah dilakukan guna memenuhi harapan masyarakat mengenai pentingnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien seiring dengan perkembangan, dinamika dan perubahan peraturan yang menjadi dasar hukum penataan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; penataan kelembagaan pemerintah daerah, khususnya tentang perubahan bentuk kelembagaan rumah sakit daerah, penyesuaian tugas dan fungsi rumah sakit daerah, satuan polisi pamong praja, merupakan sebagian dari lembaga-lembaga daerah yang perlu dibentuk dan tingkatkan statusnya dengan harapan memberikan kontribusi yang signifikan bagi upaya peningkatan kualitas penyelengggaraan pemerintah daerah; kondisi kelembagaan pemerintah daerah khususnya rumah sakit umum daerah haji, rumah sakit khusus daerah ibu dan anak siti fatimah, serta rumah sakit khusus daerah ibu dan anak pertiwi selama ini belum sejalan dengan semangat debirokratisasi yang seharusnya menjadi pedoman dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lain Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2010 yang memuat tentang lembaga teknis daerah dan lembaga lain provinsi Sulawesi Selatan Khususnya yang terkait dengan peraturan tentang rumah sakit daerah, satuan polisi pamong praja, serta dampaknya terhadap Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat perlu disesuaikan dengan tuntutan perubahan peraturan, kebutuhan masyarakat, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerahprovinsi Sulawesi Selatan.
- 1. UU Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan DAerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
2. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
5. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong praja
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
10. Peraturan DaerahProvinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan lembaga lain Provinsi Sulawesi Selatan
- Mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembanguna Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lain Provinsi Sulawesi Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembanguna Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lain Provinsi Sulawesi Selatan
- 18 halaman
|