Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 6 Tahun 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Diantara angka 31 dan angka 32 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 31a, diantara angka 58 dan angka 59 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 58a, dan diantara angka 59 dan angka 60 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 59a; 2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A; 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5); 4. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5); 5. ; 6. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a), dan ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) diubah; 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5); 8. Ketentuan ayat (4) Pasal 43 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5); 9. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, ayat (2) dihapus dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); 10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 45 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ayat (3) dan ayat (4) dihapus; 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah; 12. Ketentuan Pasal 51 diubah; 13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 52 diubah, ayat (3) dihapus, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat ( 4 ); 14. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 52A dan Pasal 52B; 15. Ketentuan Pasal 61 diubah; 16. Ketentuan Pasal 65 diubah; 17. Ketentuan ayat (7) Pasal 66 diubah dan ditambah 2 ( dua) ayat yakni ayat (8) dan ayat (9); 18. Ketentuan Bab IV Bagian Ketiga diubah; 19. Ketentuan Pasal 80 diubah; 20. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A; 21. Diantara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 83A; 22. Pasal 84 ayat (3) dan ayat (5) dihapus; 23. Pasal 85 dihapus; 24. Ketentuan ayat (2) Pasal 86 diubah, ayat (3) dihapus dan ditambah 5 (lima) ayat yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8); 25. Diantara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 86A; 26. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 87 diubah; 27. Diantara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) Pas al, yakni Pasal 88A; 28. Ketentuan Pasal 90 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5); 29. Diantara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 94A; 30. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 110 diubah, dan ditambah I (satu) ayat yakni ayat (5); 31. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 126 diubah; 32. Ketentuan Pasal 127 diubah; ' 33. Ketentuan ayat (2) huruf a dan huruf e Pasal 128 diubah, dan huruf b dan huruf d dihapus; 34. Pasal 130 ayat (4) dihapus; 35. Ketentuan ayat (2) Pasal 132 diubah; 36. Ketentuan ayat (8) Pasal 133 diubah, diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c); 37. Pasal 140 ayat (2) huruf g dihapus; 38. Ketentuan Pasal 155 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); 39. Ketentuan ayat (3) Pasal 166 diubah; 40. Diantara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 169A; 41. Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab XVIA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
09 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan