Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2021

Pencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tugas dan Kewenangan; Pencegahan; Penanggulangan; Pemeriksaan Kesehatan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
21 April 2021
Tanggal Pengundangan
21 April 2021
Tanggal Berlaku
21 April 2021
Sumber
LD.2021/NO.1
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - TINDAK PIDANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan