Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila
ABSTRAK: |
- Bahwa perbuatan Tuna Susila bertentangan dengan ajaran agama dan falsafah negara yang merupakan persoalan bagi kehidupan
masyarakat yang harus dicegah sertaditanggulangi dengan mengutamakan pendekatan moral dan pembinaan;
Bahwa dengan meningkatnya kuantitas masalah sosial tunasusila dimasyarakat yang tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum dan norma sosial, hal ini berdampak negatif bagi ketentraman dan ketertiban umum sehingga diperlukan tindakan dan penanganan yang terpadu;
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pencegahan, Larangan, dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi perkembangan Darah sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila.
- Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Tugas dan Kewenangan;
Pencegahan;
Penanggulangan;
Pemeriksaan Kesehatan;
Peran Serta Masyarakat;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Sanksi Pidana; dan
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
- 16 Halaman
|