Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018

Tugas Belajar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang peningkatan kompetensi pegawai melalui Tugas Belajar, asas Kebijakan, pengelolaan dan penyelenggaraan Tugas Belajar, perencanaan dan penugasan tugas belajar, program tugas belajar, ikatan wajib kerja,hak dan kewajiban peserta tugas belajar, monitoring dan evaluasi, pendidikan di luar penugasan, dan sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Bentuk Singkat
Peraturan KPK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
BN. 2018 No. 4, www.peraturan.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan KPK No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tugas Belajar
Mencabut :
  1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan