rencana kerja pemerintah daerah (rkpd)
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2009 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional berkaitan dengan proses penyelenggaraan perencanaan di Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana tahunan daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud huruf a merupakan suatu dokumen perencanaan yang akan dipedomani oleh setiap stakeholder dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf b maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat.
- 1. undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2007
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2008
14. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008
15. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
16. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2008
- Peraturan ini membahas mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 yang selanjutnya disebut RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 merupakan dokumen Perencanaan Daerah untuk Periode satu tahun yaitu Tahun 2010 yang mana RKPD ini merupakan acuan bagi:
a. Selutuh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumatera Barat;
b. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 serta usulan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Provinsi Sumatera Barat 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4
|