Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2021

Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Bentuk-Bentuk Kekerasan Bab IV Hak-Hak Korban Bab V Kewajiban dan Tanggung Jawab Bab VI Penyelenggaraan Perlindungan Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Pelaporan Bab IX Pendanaan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 7
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 205 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan