Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Bab III Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten Bab VI Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten Bab VII Arahan Pemanfataan Ruang Bab VIII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten Bab IX Kelembagaan Bab X Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Bab XI Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Lain-lain Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
27 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2021
Tanggal Berlaku
27 Juli 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 2
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1719 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan