Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2020

Pelestarian Budaya Wawonii

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas dan Wewenang Bab III Hak dan Kewajiban Masyarakat Bab IV Penyelenggaraan Pelestarian Bab V Data dan Informasi Bab VI Pembinaan Pemantauan dan Evaluasi Bab VII Pembiayaan Bab VIII Sanksi Administrasi Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelestarian Budaya Wawonii
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
20 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2020
Tanggal Berlaku
20 Maret 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 6
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan