Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 2022

Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17
Tahun
2022
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
26 Agustus 2022
Sumber
jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...