Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021 ( Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2021 Nomor 12 ) diubah pada Pasal 2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat