Penanaman Modal dan Investasi
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-UndangNomor40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-UndangNomor11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tabun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tabun 2020;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04
Tabun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010
- Peraturan daerah ini Mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan dan Sasaran;Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Kalsel;Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah;Bagi hasil Keuntungan;Pengawasan;Pembiayaan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Halaman
|