ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam rangka
penerimaan peserta didik baru perlu melibatkan dan
memberdayakan sekolah sesuai prinsip manajemen berbasis
sekolah;
b. bahwa untuk memberdayakan sekolah sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu memberikan kewenangan kepada Kepala
Sekolah dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik
baru;
c. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru harus
dilaksanakan secara demokratis, transparan, efektif, efisien
dan dapat dipertanggung jawabkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2022.
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a2671;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor T8,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a301);3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor S%al; sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201,4 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2OL4
Nomoor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Kabupatenf Kota, ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a7371;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 48641 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor l2l, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6793l.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2l Nomor 87, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676l
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertana/Madrasah Tsanawiah (SMP/MTS) dan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 28), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2O2L tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 67621;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor t57l;
I- 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2A19 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
9 Tahun 2A2O tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A2O
Nomor 12fl;
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2O2l tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6 );
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Tekonologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan
Jenjang Pendidikan Menengah, Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 169l;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2Arc tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8); sebagaimana telah
diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 1);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
BAB III PENDATAAN ULANG DAN PEMUTAKHIRAN DATA
BAB. IV PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
BAB V PELAPORAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|