Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 18 Tahun 2022

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Dinas, terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data; f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; g. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 18 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
27 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2022
Tanggal Berlaku
27 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 436
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 215 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Konawe Utara No. 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Utara
    Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan