Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 7 Tahun 2022

Perlindungan Guru Kabupaten Muna Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Guru; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, Masyarakat, Orang Tua dan Keluarga; Kedudukan Guru; Wewenang Guru; Pelaksanaan Perlindungan Guru; Larangan; Peran dan Koordinasi Kelembagaan; Sanksi Administrasi; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru Kabupaten Muna Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Februari 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 7
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan