Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2022

Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa dan Rincian Pembagian Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Sumber Alokasi Dana Desa Bab III Perhitungan Alokasi Dana Desa Bab IV Tata Cara Penyaluran dan Pencairan Dana Bab V Pengelolaan Bab VII Penggunaan Bab VIII Pertanggungjawaban, Pelaporan, dan Pengawasan Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa dan Rincian Pembagian Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Subjek
DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Konawe Kepulauan No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan